Jakarta -- Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) berharap pemerintah dapat fokus menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Presiden dan beberapa menterinya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Alasannya, pihak koalisi meyakini pemerintah wajib memenuhi dan menjamin hak warga negara atas udara bersih, kata salah satu penggugat yang tergabung dalam koalisi, Khalisah Khalid, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin. Menurut Khalisah, pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Namun, upaya itu dinilai belum maksimal.
“Ketika majelis hakim (PN Jakarta Pusat) memutuskan mereka (para tergugat) kalah, artinya majelis hakim sudah menilai upaya yang mereka lakukan belum optimal sehingga mereka diputus melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Khalisah.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021 memenangkan sebagian gugatan 32 warga (citizen lawsuit) yang menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kualitas udara di Jakarta yang buruk.