- Ungu (Sangat buruk)
- Merah (Buruk)
- Orange (Belum Cukup Baik Untuk Semua)
- Kuning (Cukup Baik)
- Hijau (Baik)
Standar udara bersih
Standar udara bersih ditentukan dengan “baku mutu udara ambien.” Dalam putusan, hakim memerintahkan Presiden mengetatkan BMUA nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan IPTEK.” Putusan juga memerintahkan hal yang sama bagi Pemprov DKI Jakarta
Standar yang melindungi kesehatan
Standar udara bersih belum melindungi kesehatan semua golongan
BMUA Indonesia telah diperketat melalui PP No. 22 Tahun 2021, yang juga berlaku bagi DKI Jakarta. Namun, standar yang baru belum cukup untuk melindungi kesehatan. Sekalipun BMUA tercapai, kualitas udara masih berbahaya bagi kelompok ublicve. Sebagai contoh, standar PM 2,5 adalah 55 ug/m3 untuk rata-rata harian (per 24 jam), sementara angka yang direkomendasikan WHO sebagai cukup protektif adalah 15 ug/m3.
Partisipasi publik dan akses informasi
Perumusan, evaluasi dan penegakkan standar udara bersih belum transparan dan partisipatif
Proses perumusan BMUA terbaru dilakukan sebagai bagian dari implementasi UU Cipta Kerja, dimana proses tertutup dan sangat cepat. Hingga kini, belum ada informasi proaktif yang dapat diakses publik mengenai monitoring, evaluasi maupun penegakkan BMUA terbaru, maupun mekanisme partisipasi yang jelas.
Kerangka waktu yang dapat ditegakkan; bukti implementasi dan penegakan hukum
Ada cikal bakal kebijakan dengan kerangka waktu yang dapat ditegakkan, tetapi belum berkekuatan hukum
- Jakarta tidak memiliki target formal pencapaian BMUA. Dalam studi Grand Design yang dikonsultasikan pada 2 Desember 2021, bahkan pada tahun 2030, DKI Jakarta baru ditargetkan mencapai rata-rata tahunan PM 2,5 pada konsentrasi 25 ug/m3, yang hampir dua kali lipat di atas BMUA. Rencana belum memuat target untuk parameter O3. Hingga kini, rancangan ini belum disahkan dan masih berupa studi, sehingga tidak cukup kuat untuk dapat ditegakkan
KLHK tidak memiliki target formal penegakan implementasi BMUA, baik untuk provinsi prioritas maupun seluruh negeri.
Kecukupan anggaran implementasi
Kami belum berhasil menemukan unggahan anggaran maupun RKP KLHK di website KLHK, sehingga belum mengetahui mata anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pencapaian BMUA.
Dalam anggaran DKI untuk tahun anggaran 2022, tidak ditemukan mata anggaran yang secara eksplisit berkenaan dengan pencapaian BMUA jangka panjang. Namun, terdapat anggaran terkait perencanaan, yaitu untuk penyusunan RPPLH, sebesar Rp 3,061 milyar.
- Ungu (Sangat buruk)
- Merah (Buruk)
- Orange (Belum Cukup Baik Untuk Semua)
- Kuning (Cukup Baik)
- Hijau (Baik)
Emisi
Pengendalian emisi dari sumber-sumber utama pencemaran menjadi syarat utama perbaikan kualitas udara. Dalam putusan, hakim memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk:
- Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan bermotor lama dan melaporkan evaluasi penataannya;
- Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang diizinkan di Jakarta;
- Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan;
- Mengawasi ketaatan terhadap larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.
Selain itu, putusan juga menghukum Pemprov DKI untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar dan menyebarluaskan informasi pengawasan dan sanksi.
Standar yang melindungi Kesehatan
Standar emisi ada, tetapi belum berdasarkan teknologi terbaik yang tersedia
Indonesia telah memiliki berbagai peraturan yang menentukan batasan dan persyaratan monitoring emisi dari beberapa sektor pencemar terbesar, antara lain transportasi (kendaraan baru dan lama), pembangkit listrik tenaga uap, industri baja, pulp dan kertas, rayon, dll. Namun, beberapa standar, seperti PLTU batubara, dikritik tidak sesuai perkembangan teknologi pengendalian terbaik yang tersedia.
Untuk kendaraan, DKI juga sudah memiliki Perda yang mengatur uji emisi berikut sanksinya sejak 2005.
Partisipasi publik dan akses informasi
Penegakan standar emisi di Jakarta mulai transparan, tetapi di pusat belum transparan dan partisipatif
DKI Jakarta mengunggah informasi mengenai penegakan standar emisi tidak bergerak (pembangkit, industri) dan tidak bergerak (transportasi). Misal, dalam laporan 2021; laporan pengawasan CEMS 2020-2022.
KLHK telah mengatur dan mengimplementasikan integrasi data emisi dalam Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK). Namun, hingga Mei 2023, peta lokasi cerobong dan data hasil pemantauan emisi pada SISPEK belum dapat diakses publik. Selain itu, KLHK tidak mengumumkan informasi pemantauan emisi secara berkala; dan tidak merespon beberapa permohonan informasi publik mengenai penaatan terhadap standar emisi.
Kerangka waktu yang dapat ditegakkan; bukti implementasi dan penegakan hukum
DKI Jakarta telah memiliki kerangka waktu yang dapat ditegakkan, tetapi baru sebagian terbukti diimplementasikan dan ditegakkan
Pada 2019, Gubernur Jakarta telah mengeluarkan instruksi untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025. Namun, hingga Agustus 2022, uji emisi masih belum terintegrasi dengan perpanjangan STNK, sehingga secara praktis masih bersifat sukarela tanpa penegakan hukum.
Instruksi Gubernur pada 2019 juga menentukan pengetatan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019. Hingga kini, kami belum menemukan bukti implementasi secara sistematis dan terus menerus atas poin ini. Namun, pada 2020-2022, terdapat beberapa penegakan hukum yang cukup tegas terhadap pencemar udara, a.l. terkait pencemaran debu batubara di Marunda, cerobong pembakaran arang di Cilincing)
Kecukupan anggaran implementasi
Anggaran implementasi yang dianggarkan DKI terbatas
Untuk tahun anggaran 2022, DKI Jakarta menganggarkan Rp 76 juta untuk uji emisi, Rp 651,7 juta untuk pengawasan dan pembinaan terhadap tempat uji emisi (sebanyak 5x), dan Rp 2,9 milyar untuk pengadaan alat uji emisi dan sarana pendukung. Sementara, terdapat anggaran pengawasan dan penegakan hukum sebesar Rp 1,3 milyar yang mencakup pengawasan sumber tidak bergerak (industri, pembangkit) yang izinnya diterbitkan DKI serta terhadap larangan bakar sampah
- Ungu (Sangat buruk)
- Merah (Buruk)
- Orange (Belum Cukup Baik Untuk Semua)
- Kuning (Cukup Baik)
- Hijau (Baik)
Hak Akses Udara Bersih
Hak akses menyangkut penyampaian informasi dan kesempatan partisipasi dalam tindakan-tindakan pengelolaan kualitas udara. Dalam putusan, hakim memerintahkan:
- Pemprov DKI untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar, yang melibatkan partisipasi publik.
- Pemprov DKI menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat;
- Pemprov DKI menyusun dan mengimplementasikan “Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara” dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik.
Standar yang protektif dan jelas
KLHK memperbaiki aturan transparansi kualitas udara, tetapi kemajuan aturan partisipasi terbatas
Pada tahun 2020, KLHK telah merevisi peraturan mengenai Indeks Standar Pencemar Udara yang mengomunikasikan kualitas udara kepada masyarakat. ISPU yang baru lebih komprehensif, memuat tambahan parameter baru, yaitu HC dan PM2.5. Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya risiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia. Namun, metode ISPU yang baru ini dikritik kurang mewakili keadaan sesungguhnya dari parameter O3.
Di sisi lain, pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara belum ada.
Partisipasi publik dan akses informasi
Akses informasi kualitas udara termutakhir sudah terimplementasi, tetapi akses partisipasi dalam keputusan pengelolaan udara sangat terbatas
KLHK mempublikasikan kualitas udara di berbagai lokasi di Indonesia sesuai dengan ISPU yang baru.
Dalam implementasi penyusunan strategi dan rencana aksi DKI Jakarta, terdapat satu kali konsultasi publik yang diselenggarakan pada Desember 2021, tetapi secara umum tidak ada penyampaian informasi secara sistematis dan berkelanjutan mengenai peluang partisipasi yang tersedia sejak Desember 2021 hingga Agustus 2022.
Kerangka waktu yang dapat ditegakkan; bukti implementasi dan penegakan hukum
Akses informasi kualitas udara termutakhir sudah terimplementasi, tetapi tidak ada peta jalan partisipasi publik
Perbaikan ISPU telah terimplementasi penuh. Namun, terkait partisipasi publik secara umum dalam pengelolaan kualitas udara, kami belum menemukan peta jalan maupun kerangka waktu yang tegas.
Kecukupan anggaran implementasi
Anggaran hanya terkait ISPU
Untuk tahun anggaran 2022, DKI menganggarkan beberapa mata anggaran terkait perbaikan pemantauan kualitas udara, sekalipun tidak secara langsung berkaitan dengan ISPU. Namun, kami belum menemukan mata anggaran terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kualitas udara, baik di KLHK maupun DLH DKI Jakarta.
- Ungu (Sangat buruk)
- Merah (Buruk)
- Orange (Belum Cukup Baik Untuk Semua)
- Kuning (Cukup Baik)
- Hijau (Baik)
Air Quality Management
Untuk memperbaiki kualitas udara, pengelolaan kualitas udara perlu dilakukan secara menyeluruh, berdasarkan bukti ilmiah. Putusan pengadilan memerintahkan:
- KLHK melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jabar;
- Pemprov DKI menyusun dan mengimplementasikan “Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara” dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik
- Menkes melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Pemprov DKI dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara;
Termasuk:
- Putusan yang menyuruh pembuatan rencana aksi penanggulangan pencemaran udara
- Meminta Menkes menghitung manfaat kesehatan
Standar pengelolaan kualitas udara yang jelas
Sudah ada landasan hukum pengelolaan kualitas udara berbasis bukti
Agar efektif, pengelolaan kualitas udara harus didasarkan rencana aksi yang berbasis bukti. PermenLHK No. 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah (esp. Lampiran II) sudah mengatur hal ini melalui instrument inventarisasi emisi dan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, yang merupakan tanggung jawab DKI Jakarta dengan supervisi KLHK.
Partisipasi publik dan akses informasi
DKI Jakarta sempat memberi contoh baik keterbukaan dan partisipasi, KLHK dan Kemenkes masih tertinggal
Hingga Mei 2023, belum ditemukan informasi publik mengenai progress supervisi KLHK terhadap inventarisasi emisi lintas batas DKI Jakarta, Banten dan Jabar. KLHK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi, yang dapat diinterpretasikan menolak tanggung jawab hukum ini.
DKI Jakarta telah mempublikasikan inventarisasi emisi DKI Jakarta pada akhir 2022. Sekalipun telah mempublikasikan kertas kebijakan strategi pengendalian pencemaran udara dan menjaring masukan publik, DKI Jakarta belum memperjelas bagaimana hal-hal ini akan dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan formal Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara;
Pada April 2023, Menkes mengakui bahwa pencemaran udara mengakibatkan tingginya angka penyakit respirasi. Namun, hingga Mei 2023, belum ditemukan informasi publik mengenai progres Menkes dalam menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Pemprov DKI dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.
Kerangka waktu yang dapat ditegakkan; bukti implementasi dan penegakan hukum
Belum ada kebijakan strategi dan rencana aksi yang dapat ditegakkan
Hingga kini, DKI Jakarta belum memiliki kebijakan formal Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara. Sekalipun dalam dokumen persidangan, Pemprov DKI menyatakan bahwa Instruksi Gubernur DKI No. 66 Tahun 2019 merupakan strategi dan rencana aksi, Pengadilan Tinggi menguatkan bahwa DKI belum memiliki kebijakan tersebut. Instruksi gubernur dimaksud belum memuat target penurunan beban pencemar yang merupakan elemen kunci strategi dan rencana aksi, sebagaimana disyaratkan Lampiran II PermenLHK No. 12 Tahun 2010.
Kecukupan anggaran implementasi
Kami belum dapat menyimpulkan kecukupan anggaran implementasi DKI Jakarta.
Kami tidak menemukan rencana kegiatan terkait dengan identifikasi dan pengelolaan risiko kesehatan akibat pencemaran udara dalam RKP Kemenkes 2022.
- Ungu (Sangat buruk)
- Merah (Buruk)
- Orange (Belum Cukup Baik Untuk Semua)
- Kuning (Cukup Baik)
- Hijau (Baik)
Transboundary Air Pollution
Putusan pengadilan memandatkan elemen lintas batas dalam inventarisasi emisi dan penyusunan Strategi dan Rencana Aksi, sebagaimana dijelaskan dalam Bagian “Air Quality Management.”
Selain itu, putusan memerintahkan Mendagri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Tergugat V dalam mengendalikan pencemaran udara;
Standar yang jelas
Pemerintah pusat sudah merumuskan aturan umum, tetapi perlu aturan turunan yang lebih rinci
PP 22 tahun 2021 memandatkan pengelolaan kualitas udara lintas batas administratif, salah satunya dengan menentukan WPKU (Wilayah Pengelolaan Kualitas Udara) oleh Menteri LHK. Namun, hingga kini, KLHK belum membuat aturan pelaksanaan pengelolaan kualitas udara lintas batas; dan dalam persidangan tetap menolak tanggung jawab hukumnya untuk melakukan supervisi terhadap elemen lintas batas pada Strategi dan Rencana Aksi provinsi.
Partisipasi publik dan akses informasi
KLHK belum memastikan informasi dapat diakses maupun peluang partisipasi terkait pencemaran lintas batas
Hingga kini, belum ada informasi yang dapat diakses publik mengenai rencana pelaksanaan WPKU DKI Jakarta maupun pengendalian pencemaran lintas batas DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Selain itu, tidak ada mekanisme partisipasi yang tersedia, baik untuk publik maupun untuk pemerintah daerah (i.e. bagi DKI Jakarta untuk mengintervensi rencana aksi Banten/Jawa Barat).
Kerangka waktu yang dapat ditegakkan; bukti implementasi dan penegakan hukum
KLHK dan Kemendagri belum membuat kerangka waktu yang dapat ditegakkan maupun menunjukkan progress implementasi
Hingga Agustus 2022, DKI Jakarta masih merupakan satu-satunya pemerintah provinsi yang menunjukkan progress dalam inventarisasi emisi dan pembuatan strategi dan rencana aksi. KLHK dan Kemendagri belum menunjukkan progress apapun untuk memastikan pencemaran lintas batas terakomodir melalui inventarisasi emisi lintas batas dan pengambilan tindakan di provinsi yang berkontribusi terhadap pencemaran DKI Jakarta, i.e. Banten dan Jawa Barat.
Kecukupan anggaran implementasi
Kami belum berhasil menemukan unggahan anggaran maupun RKP KLHK di website KLHK, sehingga belum mengetahui kecukupan anggaran terkait WPKU dan supervisi terhadap DKI, Jawa Barat dan Banten.