Sehatkan Udaraku adalah sebuah kampanye digital yang berisi informasi dan edukasi mengenai polusi udara, sumber, dampak, dan bagaimana cara mengatasinya. Kampanye digital ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kualitas udara untuk kesehatan dan apa saja yang dapat diupayakan, baik oleh publik dan pembuat kebijakan (pemerintah), guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas udara.
Sehatkan Udaraku merupakan bagian dari Koalisi IBUKOTA, gabungan dari individu dan organisasi yang memperjuangkan hak atas udara bersih di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Gugatan Warga Negara yang dimulai pada tahun 2019 dengan melawan 7 tergugat yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat telah dimenangkan oleh Koalisi IBUKOTA pada 16 September 2021.
Koalisi IBUKOTA memulai perjuangan untuk mendapatkan udara bersih dengan menyerahkan notifikasi pada 5 Desember 2018. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 4 Juli 2019.
Sekitar satu bulan berselang, proses persidangan di PN Jakpus dimulai dengan menggelar sidang pendahuluan pertama pada 1 Agustus 2019. Selanjutnya, pada 22 Agustus 2019, sidang pendahuluan kedua digelar. Disusul dengan sidang pendahuluan ketiga pada 12 September 2019 dan sidang pendahuluan keempat pada 19 September 2019. Pada 17 Oktober 2019, putusan sela dibacakan di PN Jakpus yang meminta pihak penggugat (Koalisi IBUKOTA) untuk melakukan mediasi dengan pihak tergugat dan turut tergugat.
Setelah menjalani mediasi selama tujuh kali, dua diantaranya terjadi di luar persidangan, sidang pembacaan gugatan akhirnya digelar di PN Jakpus pada 19 Desember 2019. Namun, proses putusan berjalan lama hingga hampir dua tahun. Baru pada 16 September 2021, hakim memenangkan gugatan Koalisi IBUKOTA dan memutus bersalah kepada para Tergugat, termasuk para Turut Tergugat.
Pada 30 September 2021, empat Tergugat yakni Presiden RI, Menteri LHK, Mendagri, dan Menkes mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. Perlawanan dari Koalisi IBUKOTA pun berlanjut dengan mendaftarkan kontra memori banding ke PN Jakpus pada 17 Januari 2022.
Upaya Koalisi IBUKOTA untuk mendapatkan udara bersih kembali meraih kemenangan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Presiden RI, Menteri LHK, Mendagri, dan Menkes. Putusan yang dijatuhkan pada 17 Oktober 2022 ini jelas menguatkan vonis PN Jakpus sebelumnya.
Namun, seakan enggan menerima putusan pengadilan, Presiden RI dan Menteri LHK lagi-lagi memberi perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Menteri LHK tercatat mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden RI pada 20 Januari 2023. Pada 13 November 2023, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.