Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dkk. MA tetap menyatakan Presiden Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum soal polusi Jakarta.
"Tolak kasasi I dan II," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (16/11/2023).
Gugatan polusi udara diajukan oleh 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA.