Jakarta -- Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan permohonan banding atas vonis hakim terkait polusi udara. Permohonan dilakukan dengan menyerahkan kontra memori banding untuk menghadapi perlawanan dari pemerintah, salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan banding diserahkan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022). Permohonan banding diserahkan oleh sejumlah perwakilan koalisi, mereka datang membawa beberapa poster, salah satu tulisannya 'Government Inaction Kills'.
"Hari ini kami mendaftarkan kontra memori banding untuk menguatkan putusan PN, menguatkan pertimbangan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama pertimbangan hukum atas polusi udara Jakarta," ujar pengacara Koalisi Ibu Kota, Jeanny Sirait.
Jeanny mengatakan permohonan sudah terdaftar di PN Jakpus. Koalisi juga mengajukan beberapa poin yang diajukan banding.
"Pertama, mereka sudah melakukan upaya perbaikan pada semua baku mutu udara ambien di Indonesia secara menyeluruh melalui revisi terhadap PP 41/1999 dengan PP 22/2021, yang mana ini tidak relevan, kenapa karena gugatan polusi udara sejak 2019. Maka penggunaan PP 22/2021 tidak relevan digunakan dalam poin yang disampaikan dalam memori banding," katanya.