Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan tiga operasional perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait dengan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Tiga perusahaan itu ialah PT III yang bergerak di bidang penggilingan alumunium, PT MMLI yang bergerak di bidang pengelola limbah B3 dan PT RGM yang bergerak di bidang pemanfaat limbah B3.
“Jumlahnya akan meningkat, tim kami sedang bekerja di lapangan. Ada 100 pengawas yang kami tugaskan untuk memonitoring dan stand by apabila terjadi permasalahan penurunan kualitas udara yang meningkat, kami akan mengirim tim. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
KLHK telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara pada tahun 2023 melalui melalui Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.