Jakarta -- Koalisi IBUKOTA memperingati satu tahun kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta, (16/9). Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu menjelaskan aksi ini dilakukan untuk mengingatkan Gubernur DKI Jakarta -yang memilih tidak banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setahun lalu- agar segera menjalankan kewajibannya.
Bondan Andriyanu, berharap Gubernur DKI Jakarta bisa menjadi contoh positif bagi para tergugat lain yang memilih banding yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
“Gubernur DKI Jakarta memang tidak banding, tetapi dia juga belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga terkait hak mendapatkan udara bersih. Seharusnya, saat Gubernur DKI Jakarta tidak banding, dia bisa menjalankan putusan pengadilan yang di antaranya adalah mengendalikan sumber polutan dari benda bergerak dan tidak bergerak, melakukan transparansi terhadap rencana pengendalian polusi udara, dan melibatkan partisipasi publik, dengan sebaik-baiknya,” tutur Bondan di depan Balai Kota DKI Jakarta.